Bekasi | pikiranrakyat.org – Sebuah kasus yang memicu kegemparan di media sosial terkait dengan seorang karyawan perempuan yang diwajibkan ‘tidur bareng bos’ atau ‘staycation bareng bos’ demi memperpanjang kontrak kerjanya telah menjadi sorotan utama. Namun, kabar baiknya, polisi akan segera memanggil bos perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Senin (8/5/2023).
Kepala Bagian Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengungkapkan bahwa surat undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada korban, dua orang saksi-saksi, dan terlapor yang sudah dijadwalkan. Hotma Sitompul mengatakan bahwa korban akan dimintai keterangan pada hari besok, saksi akan diperiksa pada hari Rabu, dan terlapor akan dimintai keterangan pada hari Kamis.
Korban, yang dikenal dengan inisial AD, mengungkapkan bahwa mantan bosnya sering mengajaknya untuk jalan-jalan bareng. Awalnya, korban tidak bisa menolak ajakan atasan tersebut karena ia masih membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Namun, korban mengaku bahwa trauma dialaminya karena ajakan tersebut.
Korban akhirnya melaporkan mantan bosnya ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut telah diterima dan diberi nomor LP/B/1179/V/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Meski demikian, belum ada informasi rinci mengenai identitas serta posisi terlapor di perusahaan. Hotma Sitompul menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan materi penyidikan yang belum dapat diungkapkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan yang tidak pantas terhadap karyawan perempuan. Kejadian semacam ini seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan kerja mana pun. Semoga kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan tindakan hukum yang tepat agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.(Rz)