Jakarta | pikiranrakyat.org – Barang bukti pakaian bekas impor sitaan yang disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro menjadi sorotan setelah unggahan viral di media sosial yang menyebutkan bahwa pakaian tersebut akan dibawa pulang. Polisi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya di media sosial.
Post-truth atau pasca-kebenaran adalah era di mana kebohongan yang disampaikan terus-menerus menjadi opini publik dan dianggap sebagai kebenaran. Di era post-truth, keyakinan personal lebih penting daripada fakta objektif dalam membangun opini publik, sehingga sulit membedakan antara kebohongan dan kebenaran.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa barang bukti pakaian bekas tersebut masih tersimpan rapi dan tidak ada yang keluar sehelai pun. Barang bukti tersebut akan dihadirkan dalam persidangan sebagai bukti. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta mengenai pemusnahan barang bukti tersebut.
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus ini dan menyelidiki pengunggah unggahan tersebut. Polisi menegaskan bahwa unggahan tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan dapat berdampak negatif pada citra kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya untuk menjaga kondusivitas dan kemudian menjadi profesionalitas penyidik.(Rz)