Bogor | pikiranrakyat.org – Polisi akan menyerahkan berkas perkara kasus mutilasi yang dilakukan oleh Dedy Angga (33) terhadap R (45) ke jaksa penuntut umum dalam pekan ini. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro pada Senin (8/5/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Bogor) Faisal Bustami Makki juga mengkonfirmasi bahwa mereka telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan berkas perkara akan diserahkan dalam minggu ini.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap alasan Dedy Angga (33) membuang potongan tubuh R (45) di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dedy melakukan hal tersebut karena lokasinya tidak jauh dari lokasi pembunuhan dan terbilang sepi pada malam hari. Selain itu, ia juga ingin mempersulit polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan bahwa Dedy melakukan tindakan tersebut untuk memudahkan dirinya membuang mayat korban dan agar sulit diketahui oleh polisi. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya.(Rz)