Jakarta | pikiranrakyat.org – Polsek Palmerah, kantor polisi di Jakarta Barat, melakukan razia di empat toko miras. Sebanyak 534 minuman beralkohol ilegal disita selama operasi.
Menurut keterangan Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdurohim pada Senin (20/3/2023), โPada Senin, 20 Maret, dilakukan operasi penertiban minuman keras yang dijual secara ilegal di Polres Palmerah. yurisdiksi.”
Dodi memimpin operasi dengan dibantu AKP Trisno, Kasat Reskrim Polsek Palmerah, dan anggota Polsek lainnya.
Dodi mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh Satpol PP Polsek Palmerah. Dari informasi terungkap bahwa beberapa toko menjual miras tanpa izin. Berkat informasi yang diberikan oleh Satpol PP, penggerebekan tersebut dapat mencapai hasil yang maksimal.
โMelalui informasi yang diperoleh dari Satpol PP di sekitar wilayah hukum Polres Palmerah, kami berhasil melakukan operasi pemberantasan miras ilegal. Sebanyak 534 botol miras berbagai merek berhasil kami sita dari keempat toko tersebut,โ kata Dodi.
Lebih lanjut, Dodi menambahkan pemilik toko akan dijerat Pasal 300 KUHP.(Rz)