Bogor | pikiranrakyat.org – Dua pria yang berinisial FE (22) dan YM (24) telah ditangkap oleh kepolisian atas dugaan terlibat dalam praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat. FE berperan sebagai joki perantara, sementara YM berperan sebagai broker atau menyewakan kamar untuk kegiatan prostitusi tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fhadila, kejadian tersebut terjadi pada Minggu dini hari (2/3) pukul 02.00 WIB saat polisi sedang menggelar razia gabungan bersama TNI dan Satpol PP di salah satu apartemen di kawasan Tanah Sareal.
Pada saat itu, seorang anggota Satreskrim mendapati seorang pria bernama FE yang mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi, FE mengakui bahwa dirinya adalah joki yang melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. FE juga mengaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi tersebut.
Dalam pengembangan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap seorang pria lain yang berperan sebagai broker, yaitu YM. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi MiChat dan menyerahkan kunci kamar kepada pelanggan.
Menurut Kompol Rizka, FE berperan sebagai joki yang menjemput korban dan menyerahkan kunci kamar kepada pelanggan yang melakukan pemesanan melalui aplikasi MiChat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polresta Bogor Kota, serta dikenai Pasal 296 dan/atau 506 KUHP.
Praktik prostitusi online semakin marak di era digital seperti sekarang ini, sehingga memerlukan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menangani masalah tersebut. Kepada masyarakat, diharapkan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi online dan tidak terjerumus dalam praktik yang melanggar hukum.(Rz)