LEBAK | pikiranrakyat.org – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan Ribuan butir obat terlarang. Pelaku berjumlah Dua orang yakni berinisial SP (26) dan PH (15) ditangkap pada Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Babakan, Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak Banten.
“Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan, Ya dari kedua pelaku SP (26) dan PH (15) , kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat Jenis eximer serta uang tunai sbesar Rp 141.000, dan 2 unit handphone,” ucap Wiwin. Sabtu (04/02/2023).
Wiwin mengatakan kedua pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar tersebut, di wilayah Kecamatan Cipanas, dan diketahui dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
Wiwin menghimbau, kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila ada indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang tanpa izin edar tersebut,” himbau Wiwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak,” tungkas nya. (Saepuin)