back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Polres Lebak Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

Date:

LEBAK | pikiranrakyat.org – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan Ribuan butir obat terlarang. Pelaku berjumlah Dua orang yakni berinisial SP (26) dan PH (15) ditangkap pada Minggu  (29/01/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Babakan, Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak Banten.

“Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan, Ya dari kedua pelaku SP (26) dan PH (15) , kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat Jenis eximer serta uang tunai sbesar Rp 141.000, dan 2 unit handphone,” ucap Wiwin. Sabtu (04/02/2023).

Wiwin mengatakan kedua pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar tersebut, di wilayah Kecamatan Cipanas, dan diketahui dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Wiwin menghimbau, kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila ada indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang tanpa izin edar tersebut,” himbau Wiwin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak,” tungkas nya. (Saepuin)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...