Reporter: Okik
Surabaya | pikiranrakyat.org – Tangkapan kelas kakap kembali berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Hal ini disampaikan lansung melalui Press Release yang dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya. Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Komisaris Besar Polisi Yusep Gunawan mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan kepolisian dalam penangkapan itu.” Kalau ditimbang narkotika jenis sabu itu berat keseluruhan 90,7 kilogram,โ terang Yusep di Mapolrestabes Surabaya.
Menurutnya, penangkapan delapan tersangka itu bermula dari salah satu tersangka RM (38) warga Bakeri Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara, yang berhasil diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Anggotanya menangkap RM di Lobby Hotel di Surabaya, dan menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan dalam tas jinjing milik tersangka RM,โ katanya.
Perwira dengan tiga melati itu menjelaskan, dari hasil pengembangan, kemudian polisi melanjutkan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Melalui serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut, selanjutnya anggota berhasil mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28), dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,โ Ketiga tersangka tersebut diketahui merupakan warga Surabaya, jelas Yusep
.Kapolres menguraikan, saat penggeledahan “ketiga tersangka itu, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina dengan berat 43,9 Kilogram serta satu poket sabu seberat 3,70 gram.
Ketiganya mengaku barang haram’itu baru saja diambil dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,โ kata Yusep.
Dengan taktik taktis, selanjutnya pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba kembali meringkus dua tersangka lain AL (25) dan CH (27) keduanya warga Banjarmasin.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 40 bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 41,8 Kilogram.
Dalam interogasi keduanya mengaku baru saja mengambil sabu itu, di salah satu Hotel dikawasan kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Dalam pengakuannya kedua tersangka sudah beroperasi dari tahun 2021,โ tegas Yusep.
Sementara itu sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekira pukul 16.30 WIB, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.
Saat penggeledahan oleh petugas, tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di lantai atas rumahnya,โ terang, Yusep.
Dari pengakuan tersangka AZ pada petugas, bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.
Dari hasil keterangan tersangka AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekira Pukul 16:30 WIB, berada dijalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi kembali melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,โdari hasil penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram. Tersangka EK mengaku sudah 3 kali menjadi kurir atas perintah atasannya yang kini masih buron (DPO) berinisial GG guna menyimpan kiriman barang haram’itu dari Jakarta untuk kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan atasannya itu.
Untuk diketahui, akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,โ
Melalui penangkapan narkotika jenis sabu seberat 90,7 kilogram, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 1,2 Juta jiwa generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (okik/hms).