back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

PPATK Sebut Kegiatan Makelar Tak Langgar Hukum, Namun Pengakuan Anggota Komisi III Tetap Kontroversial

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, mengakui merasa khawatir jika pendapatannya sebagai seorang makelar tambang bisa membuatnya masuk penjara. Pernyataan itu disampaikan Andi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Andi mengaku, sering mendapat pemasukan dari kegiatan sebagai makelar jual beli tanah, rumah, dan mempertemukan para pihak terkait tambang nikel atau batu bara. Namun, Andi khawatir bahwa kegiatannya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menanggapi pernyataan Andi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan bahwa kegiatan menjadi makelar tidak bertentangan dengan undang-undang asalkan dilakukan secara terbuka dan tidak melanggar hukum.

“Kalau jadi makelar, zaman Belanda udah dikenal profesi makelar itu. Ada dari dulu. Di undang-undang diatur itu. Boleh menerima manfaat income. Boleh-boleh saja. Apalagi dilakukan secara transparan ya, terbuka, silakan saja”, ucap Yunus.

Menko Polhukam, Mahfud MD, juga telah menghadiri rapat dengar pendapat sebelumnya yang membahas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat, Yunus menjelaskan bahwa kegiatan makelar yang dilakukan secara legal tidak masuk dalam kategori tindak pidana atau pelanggaran hukum. Namun, hal tersebut tidak berlaku jika terdapat pelanggaran hukum dalam transaksi yang dilakukan oleh makelar tersebut.

Kegiatan makelar sendiri sebenarnya merupakan profesi yang sudah dikenal sejak zaman Belanda. Oleh karena itu, apabila dilakukan secara transparan dan tidak melanggar hukum, kegiatan tersebut tidak akan menimbulkan masalah secara hukum.

RDPU tersebut digelar oleh Komisi III DPR sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.(Arf)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...