Jakarta | pikiranrakyat.org – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan e-LHKPN KPK yang diumumkan pada Selasa, 2 Mei 2023, Jokowi melaporkan hartanya pada 17 Maret 2023. LHKPN tersebut mencakup harta Jokowi selama tahun 2022.
Menurut LHKPN tersebut, harta Jokowi tercatat naik menjadi Rp 82,3 miliar. Jokowi memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 66,2 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Sukarta, Karanganyar, dan Sukoharjo. Selain itu, Jokowi juga memiliki delapan unit kendaraan senilai Rp 432 juta, termasuk dua unit pikap merek Suzuki tahun 1997 dan 2002, dua unit Mercedes-Benz tahun 1996 dan 2004, satu truk Isuzu tahun 2002, satu unit Nissan Grand Livina tahun 2010, satu unit Nissan Juke tahun 2012, dan satu unit motor Yamaha Vega tahun 2001.
Selain itu, Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 356 juta dan kas serta setara kas senilai Rp 15,3 miliar. Namun, Jokowi tidak memiliki utang. Total hartanya pada tahun 2022 mencapai Rp 82,3 miliar.
Jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, harta Jokowi saat itu sebesar Rp 71,5 miliar. Dengan tambahan harta pada tahun 2022, terdapat kenaikan sekitar Rp 10 miliar.
Dalam hal ini, Jokowi telah mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dengan melaporkan LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinannya sebagai Presiden Indonesia.(Arf)