Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang pria berinisial A (34) telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan onani di tempat umum di sebuah gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan nafsunya.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (3/5) pukul 03.37 WIB. Pemilik rumah yang mendapati pelaku melalui rekaman CCTV segera menegurnya. Namun, pelaku langsung melarikan diri setelahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam video yang beredar, terlihat pria berkaus hitam tersebut melakukan onani di depan rumah warga selama sekitar 30 detik sambil mengawasi situasi di sekelilingnya. Identitas pelaku belum diketahui.
Tindakan pelaku yang melakukan onani di tempat umum sangat tidak pantas dan tidak etis. Tindakan seperti ini dapat meresahkan masyarakat sekitar dan melanggar norma sosial yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus mendapat tindakan hukum yang tegas agar dapat memberikan efek jera pada pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.(Rz)