Maluku | pikiranrakyat.org – WH, Berdomisili di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Barat (SBB), Maluku, Ditangkap Karena Memiliki Senapan AK-47 Secara Tidak Sah; Saat ini Ditahan di Polda Maluku.
“Pelaku Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di Ambon,” kata Kanit Reskrim Polda Maluku, Kompol Andri Iskandar, seperti dikutip Antara, Selasa (16/5/2023).
WH ditangkap di kediamannya pada Rabu (10/5) pukul 16.30 waktu setempat. Pria berusia 62 tahun itu diamankan bersama barang bukti senjata AK-47.
โBarang bukti yang kami amankan antara lain satu senjata api organik AK-47, satu magasin senapan AK-47, 43 butir peluru kaliber 7,62 mm, dan satu tas punggung Polo berwarna abu-abu,โ ungkap Andri.
WH ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi langsung mendatangi rumah WH.
โSesampainya di rumah tersangka, anggota Bareskrim Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan tas berisi 43 butir peluru 7,62 mm. Kemudian, salah satu petugas masuk ke dapur dan menemukan satu AK-47 organik senjata api,” katanya.
Setelah AK-47 ditemukan, pelaku dibawa ke Polda Maluku. Selanjutnya, WH dimintai keterangan terkait kepemilikan AK-47 tersebut.
โSenjata api ini sudah dimiliki dan digunakan oleh pelaku selama tiga tahun, dari tahun 2020 hingga 2023. Dia (WH) menggunakannya untuk berburu binatang di hutan, dan sudah sekitar 50 kali dia menggunakannya. Apapun alasannya, karena Itu senjata api, kepemilikannya harus izin,” ujarnya.
WH dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara maksimum 20 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Andri mengimbau kepada oknum yang masih memiliki senjata api untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Kalau khawatir proses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat menyerahkan senjata api ke aparat keamanan. Dengan demikian, kami tidak akan melakukan proses hukum,” ujarnya.
Rumor yang beredar pemilik AK-47 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB. Polisi saat ini sedang menyelidiki informasi ini.
โSementara ini masih kami selidiki kepemilikan senjata api ini. Sudah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait asal usul senjata api tersebut, dan besok (Rabu) kami akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (anggota DPRD). dikirim untuk pemeriksaan besok,” tambahnya.(Rz)