back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Pria Maluku Ditangkap Polisi karena Menyimpan Senpi AK-47 Tanpa Izin

Date:

Maluku | pikiranrakyat.org – WH, Berdomisili di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Barat (SBB), Maluku, Ditangkap Karena Memiliki Senapan AK-47 Secara Tidak Sah; Saat ini Ditahan di Polda Maluku.

“Pelaku Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di Ambon,” kata Kanit Reskrim Polda Maluku, Kompol Andri Iskandar, seperti dikutip Antara, Selasa (16/5/2023).

WH ditangkap di kediamannya pada Rabu (10/5) pukul 16.30 waktu setempat. Pria berusia 62 tahun itu diamankan bersama barang bukti senjata AK-47.

โ€œBarang bukti yang kami amankan antara lain satu senjata api organik AK-47, satu magasin senapan AK-47, 43 butir peluru kaliber 7,62 mm, dan satu tas punggung Polo berwarna abu-abu,โ€ ungkap Andri.

WH ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi langsung mendatangi rumah WH.

โ€œSesampainya di rumah tersangka, anggota Bareskrim Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan tas berisi 43 butir peluru 7,62 mm. Kemudian, salah satu petugas masuk ke dapur dan menemukan satu AK-47 organik senjata api,” katanya.

Setelah AK-47 ditemukan, pelaku dibawa ke Polda Maluku. Selanjutnya, WH dimintai keterangan terkait kepemilikan AK-47 tersebut.

โ€œSenjata api ini sudah dimiliki dan digunakan oleh pelaku selama tiga tahun, dari tahun 2020 hingga 2023. Dia (WH) menggunakannya untuk berburu binatang di hutan, dan sudah sekitar 50 kali dia menggunakannya. Apapun alasannya, karena Itu senjata api, kepemilikannya harus izin,” ujarnya.

WH dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara maksimum 20 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Andri mengimbau kepada oknum yang masih memiliki senjata api untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Kalau khawatir proses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat menyerahkan senjata api ke aparat keamanan. Dengan demikian, kami tidak akan melakukan proses hukum,” ujarnya.

Rumor yang beredar pemilik AK-47 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB. Polisi saat ini sedang menyelidiki informasi ini.

โ€œSementara ini masih kami selidiki kepemilikan senjata api ini. Sudah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait asal usul senjata api tersebut, dan besok (Rabu) kami akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (anggota DPRD). dikirim untuk pemeriksaan besok,” tambahnya.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...

Ketum FWJI: Polisi Belum Bertindak, Dua Wartawan Dikeroyok Brutal di Kuningan

JAKARTA | Pikiranrakyat.org - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng...

Aksi Kekerasan! Ketua & Wakil Ketua Forum Wartawan Jadi Korban Amukan Ormas Al Jabar dan XTC

KUNINGAN โ€“ Pikiranrakyat.org - Malam takbir Iduladha yang seharusnya...