Jakarta | pikiranrakyat.org – Dalam lingkup Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), seorang anggota bernama AKBP Achirduddin Hasibuan telah diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya, AH. Kasus ini terjadi pada tanggal 21-22 Desember 2022, dan korban yang menjadi sasaran penganiayaan adalah seorang mahasiswa bernama KA.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyu, kasus ini awalnya ditangani oleh Polrestabes Medan sebelum akhirnya ditarik oleh Polda Sumut. Dia juga menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut sedang dalam proses penanganan Propam, baik terkait dengan oknum anggota Polri maupun orang tua AH.
Kasus dugaan penganiayaan ini viral di media sosial dan diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp, yang juga mengunggah video aksi penganiayaan tersebut. Dalam video itu, korban dianiaya dan dipaksa minta ampun oleh pelaku yang mengenakan sweater hitam yang diduga AH.
Menurut BAP, dugaan aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena KA enggan diajak main bersama dengan AH. Pada tanggal 21 Desember 2022, KA yang tengah mengendarai mobil bersama keponakan serta pacarnya dicegat oleh AH dan diduga dipukul tiga kali serta spion mobilnya ditendang oleh AH.
KA yang merasa tak terima bermaksud untuk meminta ganti rugi dan meminta lima temannya untuk mendatangi rumah AH di Jalan Karya Dalam Kec Medan. Namun, saat mereka bertemu dengan kakak kandung AH, Ayah AH, AKBP Achiruddin Hasibuan, langsung menjumpai KA dan menyuruh salah satu anak buahnya untuk mengambilkan senjata laras panjang.
Setelah itu, AH diduga langsung menerjang KA sehingga korban terjatuh. Ayah AH melarang pemukulan tersebut dihentikan, sementara salah satu Kompol yang menyaksikan itu diduga memberi instruksi Teknik ‘Judo’ kepada anaknya saat melakukan penganiayaan pada KA. Teman-teman KA yang ada di rumah tersebut juga ditodong senjata oleh anak buahnya.
Korban KA diketahui menjalani visum atas arahan dari Polrestabes Medan di RS. Bhayangkara Medan, dan melakukan pengobatan khusus pada bagian kepala dan mata di RS. Siloam Medan. Kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam proses penanganan Propam dan akan dijelaskan lebih rinci oleh Dirkrimum Polda Sumut.(Rz)