back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

PRT Indonesia Disiksa dengan Setrika dan Air Panas, Seorang Wanita Malaysia Kini Diadili Menurut Undang-undang Pidana dan Dakwaan Perdagangan Manusia

Date:

Kuala Lumpur | pikiranrakyat.org – Seorang wanita di Malaysia saat ini sedang diadili karena dituduh melakukan penyiksaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja untuknya. Dilaporkan bahwa wanita itu, Loke Chee Hui (43), bekerja untuk sebuah agen tenaga kerja, dan diduga telah melakukan tindakan keji terhadap PRT Indonesia tersebut selama lebih dari satu tahun, antara Maret 2022 hingga April 2023. PRT Indonesia yang menjadi korban tidak diidentifikasi lebih lanjut mengenai identitas dan usianya, Jum’at (5/5/2023).

Menurut laporan yang dilansir oleh kantor berita Bernama dan The Star, tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Loke menggunakan setrika dan air panas. Tindakan ini sangat menyakitkan dan menyebabkan cedera pada korban. Loke dituduh melanggar pasal 234 Undang-undang Pidana, yang memiliki ancaman maksimum 10 tahun penjara atau hukuman denda atau hukuman cambuk, atau gabungan dua hukuman di antaranya.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (5/5), Loke membantah dakwaan yang dijeratkan terhadapnya dan mengaku tidak bersalah. Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 Juni mendatang.

Selain itu, Loke dan suaminya, Lum Kah Wai (44), juga diadili atas dakwaan perdagangan manusia terkait PRT yang sama, untuk tujuan eksploitasi kerja paksa. Dakwaan ini diatur dalam pasal 12 Undang-undang Antiperdagangan Manusia dan Antipenyelundupan Migran tahun 2007. Jika terbukti bersalah atas dakwaan ini, keduanya terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda.

Terlepas dari kasus ini, Loke dan suaminya diperintahkan menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan wajib melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua bulan hingga kasus mereka selesai disidangkan. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap PRT Indonesia masih terjadi di beberapa negara, dan harus segera diatasi untuk memastikan hak-hak manusia dan perlindungan yang lebih baik bagi PRT.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Sampah Menumpuk di Jalan Raya Bogor, Warga Keluhkan Bau dan Kemacetan

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Tumpukan sampah yang menggunung di...

Gubernur Jabar Panggil Kades Klapanunggal Terkait Kasus THR, Bupati Bogor: Saya yang Harus Bertanggung Jawab

BOGOR | Pikiran Rakyat.org โ€“ Gubernur Jawa Barat, Dedi...

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | pikiranrakyat.org - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | pikiranrakyat.org - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan...