Jakarta | pikiranrakyat.org – Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan oleh PT Agri Bumi Sentosa (ABS) terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp 561 miliar terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus telah mengabulkan tuntutan KLHK dan memerintahkan PT BAS untuk membayar ganti rugi secara tunai ke rekening kas negara.
Namun, PT BAS mengajukan banding dan PT Jakarta memutuskan “menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.” PT Jakarta mengambil keputusan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa gugatan ganti rugi akibat rusaknya lingkungan harus ditempuh lebih dahulu di luar pengadilan melalui mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, barulah dapat ditempuh melalui pengadilan.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima”, demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Rabu (3/5/2023).
PT Jakarta juga menegaskan bahwa jika tidak pernah melakukan mediasi terlebih dahulu dan langsung membawa ke pengadilan, maka tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli dari Tergugat, yaitu Prof. Dr. Waty Suwarty Hartono, SH.,MH., guru besar Hukum Lingkungan yang menyatakan bahwa Undang-Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009, tentang penyelesaian Lingkungan Hidup dalam Pasal 84 ayat (3) secara tegas menyatakan penyelesaian masalah lingkungan hidup dapat diselesaikan di luar Pengadilan (mediasi) terlebih dahulu baru ke pengadilan.
Dengan demikian, PT Jakarta memutuskan bahwa eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tentang ganti rugi terhadap Tergugat yang didalilkan Penggugat adalah masih Prematur, yang seharusnya terlebih dahulu harus diselesaikan terlebih dahulu secara mediasi (non-litigasi) dan apabila tidak berhasil baru melalui penyelesaian litigasi, yaitu melalui pengadilan, adalah beralasan dan dapat dikabulkan.
Dengan demikian, PT BAS lolos dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp 561 miliar dalam kasus karhutla di Barito Kuala, Kalsel seluas 1.500 hektare. Putusan PT Jakarta menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup harus dilakukan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum ditempuh melalui pengadilan.(Arf)