back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

PT BNA Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Pembunuhan

Date:

Banda Aceh | pikiranrakyat.org  – Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang sedang mensidangkan kasus pembunuhan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho telah menjatuhkan putusan yang menguatkan pada tingkat banding, Rabu (24/05/2023)

Putusan ini merupakan hasil terminasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor putusan 118/PID/2023/PT BNA, 117/PID/2023/PT BNA, 116/PID/2023/PT BNA, dan 115/PID/2023/PT BNA.

“Hukuman menguatkan ini berarti bahwa Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan yang sama dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam kasus pembunuhan Ridwan dan Maimun,” ungkap Dr. Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor,

Dalam agenda sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Tinggi PT BNA telah menjatuhkan hukuman menguatkan bagi kelima terdakwa. Tarmizi dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, Darwis selama 8 tahun, Zardan selama 8 tahun, Nazar selama 7 tahun, dan Feriadi selama 9 tahun.

Kelima terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kesatu lebih subsidair, yang mengakibatkan kematian korban Ridwan dan Maimun. Tindakan mereka melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan kesatu lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dianggap sesuai dengan perbuatan dan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Selain itu, hukuman ini dianggap memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai tepat dan benar, dan menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding,” tambah Dr. Taqwaddin.

Dengan putusan ini, kasus pembunuhan yang telah menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara adil. Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan tugasnya dengan teliti dan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kasus ini. Putusan menguatkan tersebut menjadi landasan hukum. (Rizki.M)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Hari Bumi Sedunia: Dari Depok, Menanam Harapan, Membangun Peradaban

DEPOK - Pikiranrakyat.org - Kunjungan Presiden Republik Indonesia (RI)...

Teladani Semangat Kartini, Herlina Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan di Segala Bidang

Depok | Pikiranrakyat.org - Sosok Herlina, Ketua Solidaritas Perubahan...

Ketua Madas Nusantara, Ajak Wali Kota Depok Dukung Silat Tiga Serangkai untuk Tangkal Kenakalan Remaja

Depok | Pikiranrakyat.org – Dalam semangat memperingati Hari Kartini,...

BREAKING NEWS: Ketua Komisi B DPRD Depok Desak Solusi Konkret Atasi Kemacetan di Jalan Kartini

Depok | Pikiran Rakyat – Kemacetan parah di kawasan...