back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Putusan Dikuatkan: Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara oleh PT DKI, Akan Ajukan Kasasi

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan akan mengajukan kasasi, Rabu (12/4/2023).

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, menyatakan bahwa putusan banding PT DKI hanya melanjutkan putusan PN Jaksel yang didasarkan pada asumsi. Dia menganggap putusan ini mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan dan menyebutnya sebagai peradilan sesat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Bripka Ricky Rizal dan jaksa dan memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel. Ricky dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan dinyatakan tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf.

Selain Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga mengajukan upaya banding dalam kasus ini. Ferdy Sambo divonis mati dan sudah dikuatkan putusan banding, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan sudah dikuatkan putusan banding, sementara Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini mencoreng citra Polri karena Ricky Rizal sebagai mantan anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Meskipun dia masih memiliki tanggungan keluarga yang bisa dianggap sebagai hal yang meringankan, namun dia tetap divonis 13 tahun penjara.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...