back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

PW IPM Aceh Sesalkan Putusan MS Blangpidie Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Date:

Reporter: Rizki Maulizar

Banda Aceh | pikiranrakyat.org – Ikatan Pelajar Muhammadiyah Aceh Kecewa putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie yang telah memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur di daerah itu.

“Padahal sudah jelas JPU Kajari Abdya menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA. Ini kan menjadi sebuah tanya besar bagi masyarakat banyak. Kami sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh MS Bilangpidie,” Kamis., (28/7/2022)

PW IPM Aceh memandang keputusan tersebut adalah sebuah bentuk ketidakadilan dimana seorang anak yang berusia dibawah umur direnggut masa depannya.

Padahal sudah jelas pelecehan seksual itu dilakukan oleh anak berusia 14 tahun terhadap anak perempuan yang masih berumur 7 tahun.

Sungguh sangat disayangkan, ketika hukum seolah-olah tidak menunjukan taringnya. Sehingga wajar dan jangan salahkan ketika Masyarakat sudah tidak percaya dan meragukan sistem hukum yang ada di Negeri ini.

Ketua PW IPM Aceh T Denis Feronika Dalam Siaran Pers Mengatakan putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa bocah berusia 7 tahun itu menunjukkan bahwa kredibilitas lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini patut diragukan.

Lantas hukum perlindungan perempuan dan anak mana yang harus kita pegang untuk melindungi para perempuan dan anak di Negeri ini? Kami jadi khawatir dengan hukum yang ada di negara ini,” cetus Denis.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Aceh Mengharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A) dan penegak hukum agar tidak tertidur lelap terhadap berbagai kasus-kasus Yang selama ini melecehkan anak dan juga merendahkan derajat kaum perempuan di Aceh.

PW IPM Aceh juga meminta pemerintah Abdya untuk memprioritaskan masa depan anak-anak dan hak-hak perempuan yang ada di Abdya. Dan juga bukan saja masa depan, akan tetapi harus menjaga mental anak-anak biar tidak ikut terusik dengan insiden yang sudah terjadi. Hal ini bisa dilakukan dengan pemulihan dan rehabilitasi mental para korban. Dan bisa dilakukan juga dengan pemberian edukasi terhadap anak-anak di sekolah.

“Terutama terkait keadilan hukum bagi korban seksual dan pemerkosaan. Dan juga pemberian efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, karena kejadian ini seolah tidak ada efek jeranya bagi pelaku,” kata Ketua IPM Aceh.

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Chandra Rahmansyah Resmikan Mobil Siaga PKB Depok, Simbol Nyata Pelayanan untuk Warga

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Wujud nyata kepedulian terhadap kebutuhan...

Aliansi Sabojong Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bojongsari Bongkar Jaringan Penjual Obat Keras Ilegal

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Aliansi Sabojong yang diketuai oleh...

Tim Hukum Jabar Istimewa Resmi Bentuk Kepengurusan Wilayah Kota Depok

BANDUNG | Pikiranrakyat.org - Yayasan Tim Hukum Jabar Istimewa...

C.A.A.I.P Depok Bentuk Kepengurusan Baru, Captain Dedy Susanto Nahkodai Organisasi Hingga 2029

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Pembentukan struktural baru organisasi C.C.A.I.P,...