back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Rafael Alun Ditahan KPK Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini memasuki tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi terkait dengan pemeriksaan pajak.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi yang diusutnya. Proses penyelidikan dilakukan dengan melakukan verifikasi, telaah, dan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait. Setelah ditemukan bukti yang cukup, KPK kemudian mengambil langkah untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi”, ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30/3/2023.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa yang diusut adalah dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan pemeriksaan pajak. Istri dan anak perempuan Rafael Alun juga sudah diperiksa terkait dengan kasus ini.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum”, ungkapnya.

Ali Fikri menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari temuan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang kemudian diusut lebih lanjut melalui proses penyelidikan. KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus pidana korupsi, gratifikasi, dan suap.

“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap”, ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam upaya memberantas korupsi, KPK terus berupaya mengungkap setiap kasus yang terjadi dan memprosesnya secara adil dan transparan. Meningkatkan kasus ke tahap penyidikan adalah salah satu tindakan yang dilakukan KPK untuk memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi yang efektif.(Arf)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...