Jakarta | pikiranrakyat.org – Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan pengejaran terhadap ‘Si Kembar’ yang bernama RA dan RI, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar. Kasus serupa juga dilaporkan di Polres Metro Tangerang Selatan.
Kepolisian Resor Tangsel telah menerima enam laporan polisi yang melibatkan enam korban yang berbeda dalam kasus tersebut. Terlapor yang dilaporkan adalah Saudari RA dan Saudari RI, yang keduanya dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, kepada wartawan pada Rabu (7/6/2023).
Galih belum memberikan rincian mengenai jumlah kerugian yang terkait dengan enam laporan tersebut. Dia menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa korban dan saksi terkait kasus tersebut.
“Korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Secara keseluruhan, kasus-kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel,” ujar Galih.
Galih menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini sama dengan kasus-kasus lainnya. Para korban menyetorkan sejumlah uang untuk membeli iPhone, tetapi mereka tidak pernah menerima iPhone yang dijanjikan, dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.
“Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli oleh korban dalam jangka waktu yang disepakati. Namun, saat batas waktu yang dijanjikan tiba, HP tidak diberikan. Ketika korban meminta pengembalian uang, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran tersebut,” jelasnya.
Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan ‘Si Kembar’ berinisial RA dan RI. Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki lima laporan yang terkait dengan ‘Si Kembar’ tersebut.
“Saat ini, di Polres Jaksel terdapat lima laporan,” kata Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/6/2023).
Henrikus menyatakan bahwa jumlah kerugian dalam lima laporan tersebut bervariasi, tetapi semua laporan melibatkan terlapor RA.
“Bervariasi, ada yang mencapai ratusan juta hingga lebih dari Rp 1 miliar, bervariasi,” kata Henrikus.
“Kasus yang dilaporkan di Polres Jaksel hanya melibatkan terlapor RA dalam kelima laporan tersebut,” tambahnya.
Henrikus menjelaskan bahwa para korban di wil
ayah Jaksel telah mengirimkan uang pembelian ke rekening RA. Pihak kepolisian masih mencari keberadaan RA dan sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Para korban melaporkan bahwa mereka berhubungan langsung dengan RA setiap kali ada penawaran produk, kemudian mereka mentransfer sejumlah uang pembayaran ke rekening RA,” jelasnya.(Rz)