Jakarta | pikiranrakyat.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pelaporan harta kekayaan para pejabat di beberapa BUMN, Selasa (25/7/2023).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa ada enam BUMN yang memiliki tingkat kepatuhan terburuk dalam melaporkan LHKPN. Berdasarkan data yang dikumpulkan, enam BUMN tersebut adalah PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat kepatuhan hanya sebesar 28,13%, diikuti oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan tingkat kepatuhan sebesar 33,33%.
Kemudian, BUMN lainnya yang terlibat adalah PT Boma Bisma Indra dengan persentase kepatuhan sebesar 38,46%, PT Dirgantara Indonesia 45,45%, PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50%, dan PT Indah Karya 53,85%. Pahala berharap Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, dapat memerhatikan masalah ini dan segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di kalangan BUMN.
Dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Pahala juga mengungkapkan bahwa ada 155 orang pejabat, termasuk direktur dan komisaris di BUMN, yang belum melaporkan LHKPN. KPK mengingatkan para pejabat ini untuk segera melaporkan LHKPN mereka agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.
Secara keseluruhan, Pahala mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyelenggara negara di BUMN dalam melaporkan LHKPN telah mencapai 99,5%, yang merupakan capaian yang cukup baik. Namun, KPK menyayangkan masih adanya ratusan petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN dengan tepat waktu dan lengkap.
Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan manajemen BUMN, untuk bekerja sama dalam mendorong tingkat kepatuhan yang lebih baik dalam melaporkan LHKPN. Langkah-langkah preventif dan edukatif harus diterapkan agar pejabat di BUMN lebih memahami pentingnya melaporkan harta kekayaan mereka secara transparan dan jujur.
Kepatuhan terhadap prosedur pelaporan LHKPN adalah langkah penting dalam membangun sistem yang bebas dari korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan dan lembaga negara. Dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, diharapkan integritas dan akuntabilitas di sektor BUMN dapat semakin ditingkatkan. Semoga langkah-langkah tegas akan diambil untuk mengatasi masalah ini dan mendorong penerapan praktik tata kelola yang baik dan transparan dalam segala aspek pemerintahan. (In)