back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Rangkuman Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun yang Dijelaskan oleh Kemenkeu

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan kronologi terkait dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang nilainya mencapai Rp 187 triliun. Hal ini menjadi isu yang ramai dibicarakan setelah diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Senin (3/4/2023).

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, permasalahan ini berawal pada tahun 2016 ketika Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta menindak ekspor emas yang dilakukan oleh PT Q. Setelah itu, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan.

“Pada saat itu, PT Q menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menyebutnya sebagai ‘scrap jewelry’, tetapi petugas KPU BC Soetta mencurigai profil eksportir dan hasil x-ray. Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang,” ungkap Yustinus melalui akun Twitter-nya @prastow pada Minggu, 2 April 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor, ditemukan emas batangan yang tidak sesuai dengan dokumen PEB. Bahkan, seharusnya persetujuan ekspor dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, dalam setiap kemasan juga disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray.

“Seolah-olah yang akan diekspor adalah perhiasan. Oleh karena itu, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Yustinus, PT Q melakukan modus untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor emas batangan sebesar 2,5 persen dari nilai impor. Kemenkeu akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana ini dan menegakkan hukum dengan tegas. (sl)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Sampah Menumpuk di Jalan Raya Bogor, Warga Keluhkan Bau dan Kemacetan

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Tumpukan sampah yang menggunung di...

Gubernur Jabar Panggil Kades Klapanunggal Terkait Kasus THR, Bupati Bogor: Saya yang Harus Bertanggung Jawab

BOGOR | Pikiran Rakyat.org โ€“ Gubernur Jawa Barat, Dedi...

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | pikiranrakyat.org - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | pikiranrakyat.org - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan...