Purwakarta | pikiranrakyat.org – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM pada Kamis, 27 April 2023, membahas dan mengambil keputusan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2022. Dalam pembukaan rapat tersebut, Ketua DPRD menyatakan bahwa rapat dapat dilaksanakan karena kuorum telah terpenuhi.
Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami (F. Gerindra), Hj. Neng Supartini, S.Ag (F. PKB) dan Warseno, SE (F. PDIP) dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si. serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Bupati Purwakarta telah menyampaikan LKPJ TA 2022, dan DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ tersebut dalam kurun waktu 30 hari setelah LKPJ diterima.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD mengingatkan bahwa pembahasan LKPJ harus memperhatikan capaian kinerja program kegiatan pemerintah daerah, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah di tahun berikutnya. Oleh karena itu, Ketua DPRD berharap LKPJ TA 2022 dapat dijadikan wahana introspeksi agar kekurangan-kekurangan dapat diperbaiki pada tahun berikutnya.
Agenda rapat dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari komisi-komisi yang telah diberi tugas pimpinan dewan. Setiap komisi melaporkan hasil kerja pembahasan LKPJ Bupati TA 2022 di hadapan pimpinan dewan. Setelah seluruh komisi di DPRD Purwakarta yaitu Komisi I, II, III, dan Komisi IV menyampaikan laporannya, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan.
Pimpinan rapat menanyakan langsung kepada anggota dewan tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2022 hasil pembahasan yang telah dilaporkan oleh komisi-komisi. Setelah mendengarkan laporan pandangan dan hasil evaluasi catatan atau rekomendasi dari masing-masing perwakilan komisi terkait LKPJ Bupati TA 2022, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan rekomendasi DPRD sebagai keputusan DPRD. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju, dan rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta ditutup. (Che)