Pemalang | pikiranrakyat.org – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka persetujuan Raperda tentang perubahan APBD kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2023, Ajeng Triyani Selaku wakil ketua DPRD Pemalang menyampaikan bahwa Anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum, Selasa (12/09/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ajeng Triyani menyampaikan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia memaparkan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan : poin A. Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Kemudian poin B. Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD serta Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya poin C. Perubahan RKPD perubahan dan perusahaan PT peraturan daerah tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur Kepada Bupati paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterima Rancangan peraturan daerah tersebut.
“Bagaimana kita ketahui bahwa pembahasan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2023 telah dibahas dalam rapat yang masing-masing pada tanggal 6 sampai dengan 7 September 2023, kemudian dilanjut pembahasannya oleh badan anggaran Kabupaten Pemalang bersama pada tanggal 8 September 2023,” Ucap Ajeng.
“Untuk itu kepada saudara pelapor badan anggaran untuk membacakan laporan hasil rapat kerja dan anggaran DPRD Kabupaten Pemalang,” Pungkas Ajeng Triyani. (Eko B Art).