Purwakarta | pikiranrakyat.org – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, telah memberikan bantuan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) sebanyak 183 unit kepada jajaran Pemerintahan Desa (Pemdes) di seluruh Kabupaten Purwakarta pada hari Senin, 10 April 2023. Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan aparatur Pemdes kepada masyarakat.
Menurut Bupati Anne, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan dan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada seluruh Pemerintah Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepala desa dalam memimpin, melayani, dan mengelola desa. Penyerahan bantuan dilakukan di Taman Pasanggrahan Padjajaran, Purwakarta.

“Langkah bantuan kendaraan operasional itu merupakan salah satu bentuk dukungan atau fasilitas yang Pemkab berikan kepada seluruh pemerintah desa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas untuk memimpin, melayani dan mengelola desa,” ujar Bupati Anne.
Bupati Anne juga menyatakan bahwa tujuan dari pemberian bantuan kendaraan operasional adalah untuk memudahkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas Kepala Desa dalam memimpin dan mengelola desa. Kendaraan operasional ini dapat digunakan untuk keperluan dinas seperti menghadiri rapat atau koordinasi dengan instansi terkait, memantau pembangunan infrastruktur di desa, serta melakukan kunjungan ke lapangan yang ada di wilayah desanya.
Diharapkan, dengan adanya kendaraan dinas operasional ini dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya karena jajaran Pemdes tidak perlu lagi menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum yang bisa memakan waktu dan biaya lebih banyak. “Hal ini dapat meningkatkan produktivitas Kepala Desa dan meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa secara keseluruhan,” tutur Anne.
Bantuan kendaraan dinas operasional bagi Pemerintahan Desa dilakukan dengan pertimbangan bahwa Kepala Desa membutuhkan kendaraan operasional yang memadai untuk melakukan tugas-tugas dinasnya, terutama dalam hal mobilitas dan efisiensi waktu. Selain itu, kendaraan dinas juga dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan memperkuat hubungan kerja sama antara kepala desa dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Jaya Pranolo, meminta seluruh Pemerintahan Desa dapat memelihara, menjaga, dan bertanggung jawab atas keberadaan kendaraan yang digunakan.
“Jajaran Pemerintahan Desa diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kendaraan bantuan Bupati tersebut dan menjaga kendaraan tersebut agar tidak terlalu cepat rusak, termasuk tidak telat membayar pajak kendaraannya,” pungkas Pronolo. (Che)