back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Razia Sukses! Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Investasi Jaringan Kamboja di Jakarta Timur

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu yang melibatkan jaringan internasional di Ciracas, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku utama berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) berhasil ditangkap oleh pihak berwenang, Rabu (26/7/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya menyatakan bahwa para pelaku memiliki modus operandi dengan menciptakan sebuah website yang menawarkan tautan otomatis untuk bergabung dalam grup kerja paruh waktu.

“Pelaku yang berada di Kamboja membuat web di mana saat orang membuka link yang dibuat oleh pelaku tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu,” jelas Trunoyudo.

Para pelaku menggunakan grup kerja paruh waktu ini untuk menawarkan investasi dengan janji-janji keuntungan besar kepada korbannya. Salah satu korban, berinisial HA (31), mengalami kerugian mencapai Rp 878 juta akibat penipuan ini.

“Dalam kerja paruh waktu tersebut ditawarkan menyetor atau transfer uang di mana korban akan mendapatkan keuntungan, selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 878.000.000,” tambah Trunoyudo.

Terkait modus operandi tersebut, Trunoyudo menjelaskan bahwa korban HA awalnya memperoleh keuntungan dari investasinya setelah melakukan transfer uang sesuai arahan para pelaku. Namun, para korban kemudian diarahkan untuk melakukan transfer ke sejumlah rekening berbeda.

“Korban HA masuk ke akun Instagram miliknya, kemudian klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan, dan korban diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku di mana awalnya pelaku mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400 ribu, akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan,” ungkapnya.

Trunoyudo juga menyebutkan bahwa tersangka DPP merupakan pemilik salah satu rekening yang digunakan untuk menampung uang korban. Selain itu, DPS bertanggung jawab sebagai penyedia rekening penampung (buku tabungan dan ATM), sedangkan WW berperan dalam merekrut korban.

“Adapun peran dari pada pelaku di antaranya DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban di mana DPP pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja. Sementara DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku tabungan dan ATM), nomor kartu perdana yang akan diberikan ke WW selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku inisial CS yang berdomisili di luar negeri. Selain itu, kedua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening,” paparnya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP. Para pelaku ini menghadapi ancaman pidana penjara selama 6 tahun atas tindakan penipuan online yang merugikan banyak orang.

Kepolisian Daerah Metro Jaya berharap dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap penipuan online yang semakin kompleks dan beragam. Selalu periksa dan pastikan keamanan dari website atau tautan yang ditawarkan sebelum melakukan transfer uang atau memberikan informasi pribadi. Tetap waspada dan hindari penawaran investasi yang terlalu menggiurkan tanpa risiko yang jelas. Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang juga dapat membantu mencegah tindakan kejahatan semacam ini di masa mendatang. (In)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...