back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Rekor Baru! Peserta JKN Mencapai 254,9 Juta Penduduk di Bulan Mei 2023

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, memuji kontribusi pemerintah Indonesia dalam memastikan cakupan jaminan kesehatan bagi warganya, yang menurutnya belum ada duanya. Per 1 Mei 2023, tercatat 254,9 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Fardianto mencontohkan, dari jumlah tersebut, pemerintah telah mengcover 96,7 juta warga miskin melalui program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) yang dibiayai APBN. Selain itu, ada 36,8 juta warga yang dicakup oleh pemerintah daerah di bawah segmen JKN PBPU Pemda untuk Pekerja Bukan Upah Kelas III.

Ia menegaskan, program JKN memiliki cakupan kepesertaan yang paling luas dari semua program jaminan kesehatan yang pernah dilaksanakan di Indonesia, bahkan secara global. Dengan demikian, tidak tepat bila ada yang mengatakan bahwa era Jamkesmas lebih baik dari keadaan saat ini. Ia mengingatkan, sebelum BPJS Kesehatan dibentuk, pekerja informal tidak tercakup dalam program jaminan kesehatan, namun kini sudah termasuk dalam program JKN.

Fardianto juga menjelaskan, melalui program JKN, pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI, dan POLRI. Pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja dalam hal ini, sehingga harus membayar iuran peserta JKN sebesar 4% dari segmen Pegawai Negeri Sipil Bukan Pekerja Upah (PPU PN), dengan peserta membayar 1%.

Selain itu, pemerintah juga telah mensubsidi iuran JKN untuk pekerja bukan penerima upah Golongan III sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peserta segmen ini membayar iuran sebesar Rp42.000,- dan pemerintah pusat mensubsidi Rp7.000,- sehingga peserta cukup membayar Rp 35.000 saja. Subsidi ini diberikan untuk membantu mereka yang memiliki keterbatasan finansial yang tidak memenuhi syarat PBI untuk mengikuti program JKN.

Fardianto mengatakan, program JKN merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi rakyatnya, memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai.

Untuk itu, telah dilakukan beberapa transformasi mutu pelayanan, seperti penyederhanaan administrasi kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemanfaatan sistem antrian online, dan memberikan akses pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tanpa perlu fotokopi atau biaya tambahan. sesuai dengan prosedur yang berlaku. Fardianto menambahkan, komitmen mereka adalah melayani peserta JKN dengan mudah, cepat, dan merata.

Sementara itu, Chazali Situmorang, mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015, menyatakan bahwa program JKN sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan. dengan Pasal 34 UUD 1945. Pasal ini mewajibkan negara memberikan bantuan premi untuk semua program, dengan prioritas tertinggi diberikan pada asuransi kesehatan.

Ia juga menegaskan, program jaminan sosial di Indonesia, termasuk JKN, berbasis iuran, artinya dibiayai dari iuran peserta dan bukan dari pajak. Kewajiban pemerintah adalah menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terjamin.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Warga Mekarjaya Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Sentra Kuliner Taman Merdeka Naik Kelas

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Puluhan pedagang kuliner yang berjualan...

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...