Jakarta | pikiranrakyat.org – Proses RUU Perampasan Aset kini mengalami kemajuan setelah sebelumnya disorot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena lambat dalam penyelesaiannya. Namun sekarang, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan bahwa RUU tersebut sudah mencapai tahap terakhir sebelum dikirim ke DPR untuk dibahas.
Dalam sebuah jumpa pers di kantornya pada Jum’at (14/4/2023), Mahfud mengatakan,ย bahwa RUU Perampasan Aset telah diteken oleh sejumlah menteri dan Kepala Lembaga terkait, termasuk Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan dirinya sendiri sebagai Menko Polhukam.
“Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR”, ucap Mahfud, dalam jumpa pers di kantornya, Jum’at (14/4/2023).
Mahfud juga menegaskan, bahwa rapat teknis yang digelar tidak berpengaruh pada substansi RUU tersebut yang telah diteken oleh para menteri dan kepala lembaga. Ia optimis bahwa dalam waktu yang tidak lama, RUU Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas.
“Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR”, terang Mahfud.
“Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon 1 untuk merapikan catatan. Memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis, tetapi penting”, kata Mahfud Md.
RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dalam pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan lainnya di Indonesia. RUU ini akan memberikan kekuasaan kepada negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari kegiatan ilegal, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan bahwa penegakan hukum di Indonesia akan semakin efektif dan dapat mengurangi tingkat korupsi serta tindak kejahatan lainnya. Kita tunggu kabar selanjutnya mengenai perkembangan RUU ini di DPR.(Arf)