Jakarta | pikiranrakyat.org – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan hakim agung di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.
“Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta”, terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Satu orang pribadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Orang pribadi tersebut bernama Dadan Tri Yudianto (bukan Komisaris PT Wijaya Karya seperti diberitakan sebelumnya. Namun, Dadan Tri Yudianto memang menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya Beton dan masa jabatannya berakhir pada 3 Mei 2023).
Ali tak merinci konstruksi kasus dan peran Hasbi Hasan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia menggambarkan penetapan Hasbi sebagai tersangka sebagai komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi secara tuntas.
“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK, untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum”, ucapnya.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasbi juga dilarang keluar negeri.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan adanya larangan terhadap Hasbi Hasan. Larangan itu diminta KPK.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan”, ujar Nursaleh, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan dilarang keluar negeri sejak awal bulan ini. Masa larangan akan berlangsung selama enam bulan.
“Masa berlaku pencegahan 9 Mei 2023 sampai dengan 9 Nov 2023”, tandasnya.(Arf)