back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Salah Satu Distributor Rokok di Kupang – NTT, Diduga Melakukan Praktek Jual Beli Pita Cukai Rokok secara Ilegal

Date:

Reporter: Arifin

Kupang | pikiranrakyat.org – Berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, adanya dugaan praktek jual beli pita cukai rokok secara ilegal dipasaran, tim media pikiranrakyat.org, melakukan investigasi turun langsung melakukan penelusuran untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut (23/8/2022).

Investigasi dimulai dari mendatangi secara langsung kios-kios dan warung yang diduga menjual salah satu produk rokok yang diindikasi melakukan praktek nakal terkait pita cukai tersebut.

Hasilnya ternyata sangat mengejutkan, karena didapati hampir disemua kios yang ada di wilayah Kota Kupang, bahkan diduga juga didaerah lain, para pemilik kios mengakui adanya praktek jual beli pita cukai yang dilakukan oleh oknum dari Sales produk rokok(SB)

Modus yang dilakukan adalah sang Sales menawarkan kepada pemilik kios, untuk membeli produk mereka lalu dikurangi harganya sebesar dua ribu rupiah asalkan pita cukai rokok tersebut diambil kembali oleh sang Sales.

Tim media pikiranrakyat.org, juga telah membuktikan sendiri saat sengaja membeli produk rokok tersebut di salah satu kios, pemilik kios menyodorkan sebungkus rokok yang telah dilepas pita cukainya seharga delapan belas ribu satu bungkus, menurut pengakuan pemilik kios karena sudah dilepas pita cukai rokok tersebut maka harganya dipotong dua ribu rupiah per bungkusnya.

” Diambil oleh Salesnya, jadi harga per bungkusnya dikurangi dua ribu rupiah,” ujar seorang pemilik kios di kawasan Kota Kupang, yang tidak mau disebutkan namanya.

Modus lainnya yaitu dengan meminta para pemilik kios, agar mengumpulkan sendiri pita cukai rokok (SB) itu dan setelah terkumpul nanti Sales beli tetap dengan harga yang sama yaitu dua ribu rupiah per lembarnya.

Berbekal dari adanya temuan di lapangan tersebut serta adanya barang bukti berupa rekaman video, beberapa waktu yang lalu tim media pikiranrakyat.org, mencoba mendatangi distributor produk rokok(SB) tersebut dengan maksud untuk konfirmasi, namun karena koordinator atau pimpinan distributor sedang tidak berada ditempat, maka hanya bisa bertemu dengan dua staf admin, yang kemudian menghubungi sang pimpinan melalui sambungan telepon.

Saat berbicara melalui sambungan telepon ketika dikonfirmasi, sang pimpinan yang belakangan diketahui berinisial(M)membantah bahwa pihaknya melakukan dugaan praktek jual beli pita cukai rokok secara ilegal.

” Saya berani pastikan dan menjamin, bahwa produk rokok yang kami pasarkan itu semuanya sudah dilengkapi dengan pita cukai rokok yang sah dan resmi, kalau dibilang ada temuan bahwa Sales kami dilapangan lakukan itu, terus terang kalau menurut saya kayaknya gak mungkin,” ungkap (M) melalui sambungan telepon.

Senada dengan(M) oknum Sales yang berinisial(SMB) saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon juga membantah adanya praktek dugaan jual beli pita ilegal tersebut.

Tak berhenti disitu, tim media selanjutnya mendatangi kantor Bea Cukai yang ada di Kawasan Tenau – Alak, Kota Kupang, bermaksud melaporkan adanya dugaan praktek jual beli pita cukai rokok ini,sekaligus konfirmasi ada tidaknya pelanggaran terhadap Undang-undang terkait dugaan praktek jual beli pita cukai rokok ilegal ini.

Viki Hendra, Pejabat Fungsional Ahli, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Tipe Madya Pabean C Kupang, berterimakasih atas adanya laporan temuan tersebut.

Selanjutnya masih menurut Viki, pihaknya akan segera mengambil tindakan dengan melakukan operasi pasar, jika memang ditemukan adanya praktek jual beli pita cukai rokok oleh oknum distributor atau Sales di lapangan maka akan diproses sesuai aturan perundangan yang berlaku.

” Ini jelas merupakan Pelanggaran terhadap undang-undang no 39 tahun 2007, perubahan dari undang-undano no 11 tahun 1995, itu masuk Pidana,” terang Viki.

Viki menambahkan bahwa kasus ini setara dengan pemalsuan uang, karena sama-sama dicetak oleh Peruri, karena dengan sengaja memperjual belikan pita cukai rokok bekas ditempel untuk dipakai kembali, ada kerugian Negara yang ditimbulkan dan itu jelas Pidana

” Yang jelas semua kena pidana, baik yang menyediakan, memfasilitasi, membeli lalu mengedarkan semua akan di Proses Hukum ” pungkas Viki.(Arifin)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...