Depok | pikiranrakyat.org – Dua pria yang dituduh menipu dalam modus jual-beli mobil rental berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok setelah disekap oleh empat orang di sebuah rumah di Sukatani, Tapos, Depok selama dua hari sejak Senin, 27/3/2023. Kedua pria tersebut diamankan pada malam Rabu, 29/3/2023.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, istri salah satu korban melaporkan dugaan penyekapan tersebut ke WhatsApp Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady. Yogen menjelaskan bahwa awal mula penyekapan terjadi karena kedua pria diduga menipu pembeli mobil rental.
“Jadi tadi kita menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyekapan. Yang laporan adalah istri dari (salah satu) korban”, ucap Yogen kepada wartawan di Tapos, Cimanggis, Depok, Rabu 29/3/2023.
Setelah mengetahui bahwa mobil yang dijual adalah mobil rental, pelaku meminta korban untuk mengembalikan uang. Namun, ketika korban tidak dapat mengembalikan uang tersebut, pelaku diduga menyekap dan memukul korban selama dua hari di sebuah rumah di Jalan Chery Raya, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok.
“Jadi kronologinya, masih dalam pengembangan ini, diduga korban menjual mobil kepada pelaku dan rekan pelaku. Kemudian, ternyata mobil tersebut adalah mobil rental”, ujarnya.
“Sehingga dari pelaku kemudian meminta uang kembali termasuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh korban. Korban diduga disekap di dalam rumah ini selama 2 hari dan dilakukan pemukulan namun kita masih pengembangan ya”, terangnya.
Yogen menyebutkan bahwa pelaku berjumlah empat orang, termasuk korban dan saksi. Saat ini, polisi telah mengamankan keempat pelaku dan korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Metro Depok. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku 4 orang. Semua dalam rumah ini, termasuk dari korban, saksi, maupun yang diduga pelaku masih akan dibawa ke Polres untuk dilakukan pengembangan”, ungkapnya.(Nawi)