Banten | pikiranrakyat.org – Sebuah video mesra yang diduga melibatkan seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Lebak, Banten, tersebar luas di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria yang diduga menjadi Kepala Desa sedang bercumbu dengan seorang wanita di sebuah kamar.
Video tersebut berdurasi kurang dari 1 menit dan menunjukkan seorang pria yang tidak mengenakan pakaian. Terdapat juga bekas lipstik di wajah pria tersebut.
Camat Cikulur, Sukmajaya, mengatakan bahwa dia telah mengetahui tentang video tersebut, namun dia belum dapat memastikan apakah sosok laki-laki dalam video tersebut benar-benar Kepala Desa setempat.
“Saya sudah mendapatkan informasi dari teman-teman, tetapi saya belum dapat memastikan apakah benar dia yang bersangkutan (Kepala Desa),” kata Sukmajaya saat dihubungi pada Selasa (14/3/2023).
Sukma juga mengatakan bahwa dia akan segera memanggil Kepala Desa Cigoong Utara dengan inisial H yang diduga terlibat dalam video tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa mereka harus memastikan terlebih dahulu apakah Kepala Desa tersebut benar-benar terlibat dalam video tersebut sebelum menindaklanjuti hal tersebut.
“Saya tidak bisa hanya berspekulasi untuk melakukan tindakan. Kami harus memanggil Kepala Desa terlebih dahulu, memastikan apakah dia benar-benar terlibat atau tidak. Kami akan segera memanggilnya sore ini atau besok,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lebak, Eka Darmana Putra, mengonfirmasi bahwa wanita dalam video tersebut adalah pegawai honorer di dinas tersebut. Wanita tersebut memiliki inisial TR dan telah dipecat secara tidak hormat karena melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian.
“TR telah bekerja selama 3 tahun sebagai honorer di Dinas Sosial,” kata Eka.
Eka juga menjelaskan bahwa TR dipecat setelah banyak pengaduan dari masyarakat terkait video tersebut yang beredar di media sosial. TR dianggap telah melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian sehingga dinas tersebut mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja pada hari Senin (13/3) yang lalu.
“Menyikapi dan menindaklanjuti banyaknya pengaduan dari berbagai elemen komponen masyarakat terkait beredarnya postingan di media sosial, TR dianggap telah melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian. Sejak tanggal diterbitkannya surat pemutusan kontrak kerja ini, TR bukan lagi pegawai honorer Dinas Sosial Kabupaten Lebak,” ujarnya.(Rz)