Jakarta | pikiranrakyat.org – Selebgram dengan akun Instagram @ajudan_pribadi telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyebut, Ajudan Pribadi dilaporkan menipu korbannya hingga Rp 1,3 miliar. Dia ditangkap oleh penyidik di Makassar, Sulawesi Selatan. “Kami amankan di Makassar. Sementara masih berproses di kami (Polres Metro Jakarta Barat),” tutur Andri. Sebelumnya, Andri membenarkan soal penangkapan Ajudan Pribadi.
Selebgram yang kerap berswafoto bersama dengan anggota kepolisian itu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/3/2023). “Kami telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujar Andri. Namun, dia tak membeberkan secara rinci terkait kasus tersebut. Andri hanya menyebut, pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan. Polisi bakal merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023). “Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” sebut Andri.
Penangkapan Ajudan Pribadi, selebgram terkenal di Instagram ini, menghebohkan banyak pengikutnya di media sosial. Si influencer yang memiliki lebih dari 500 ribu pengikut di Instagram ini terkenal dengan gaya hidup glamor dan hubungannya dengan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa influencer di media sosial tidak kebal hukum, dan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Penting bagi orang untuk berhati-hati terhadap tokoh-tokoh media sosial yang menggunakan ketenaran mereka untuk memanipulasi dan menipu orang lain.
Ketika kasus ini berkembang, masih harus dilihat apa yang akan terjadi dengan Ajudan Pribadi. Penggemar dan pengikutnya akan mengikuti dengan cermat, ingin tahu bagaimana skandal ini akan mempengaruhi karir dan reputasinya di mata publik. (Sulis)