back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Ini Sebabnya

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polisi Resort (Polres) Metro Depok, Kompol Sugianto, telah mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat, terutama kepada pengguna sepeda listrik, untuk tidak menggunakan kendaraan mereka di jalan raya. Tujuannya adalah mencegah terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengendara maupun orang lain di sekitar.

Tindakan konkret telah diambil oleh Kompol Sugianto dengan memberikan instruksi kepada personelnya agar mengingatkan dan memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan mereka di jalan raya.

Kompol Sugianto menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik seharusnya terbatas pada jalan-jalan khusus yang telah ditetapkan. Aturan mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ย Jumat (11/08/23).

Bagi warga yang tetap ingin menggunakan sepeda listrik, Kompol Sugianto menegaskan bahwa aspek keamanan berkendara harus menjadi prioritas. Di antaranya, pengendara wajib menggunakan helm dan menjaga kecepatan kendaraan agar tidak melampaui 20 kilometer per jam.

Ia juga menambahkan bahwa pengendara sepeda listrik harus memiliki usia minimal 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua atau wali.

Namun, terdapat masalah yang saat ini tengah muncul, yaitu banyaknya anak-anak di bawah usia 12 tahun yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa mematuhi aturan yang ada.

Menyikapi hal ini, Kompol Sugianto mengindikasikan bahwa perhatian serius diberikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna menjaga keselamatan berkendara di jalan raya agar tetap terjamin. Upaya ini dilakukan demi mencegah risiko kecelakaan dan memastikan kenyamanan serta keamanan bagi semua pengguna jalan. (Edh)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...

Proyek Drainase Abaikan K3, PUPR Kota Depok Jangan Tutup Mata!

Depok | Pikiranrakyart.org โ€“ Proyek rehabilitasi drainase di Jalan...