back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Serahkan SK JP 125 ASN, Kakankemenag Aceh Utara Sampaikan Sejumlah Pesan

Date:

Lhoksukon | pikiranrakyat.org  –  Sebanyak 125 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana.

Penyerahan SK tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, yang di gelar di Aula Gedung PLHUT Kemenag setempat, Rabu (03/05/2023).

125 PNS yang tersebar di MIN, MTsN, MAN, serta KUA di lingkungan Kankemenag setempat itu, menerima SK Jabatan Pelaksana setelah mendengar arahan dan bimbingan yang disampaikan oleh Kakankemenag, Kasubag TU dan para Kasi.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU Sabaruddin, S.Ag., M.Sos, Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S. Ag., M.Sos, Kasi Penmad Drs. Munzir, M.Pd, Kasi PD Pontren Drs. H. Hamdani A Jalil, MA, Analis Kepegawaian Amiruddin, S.Pd dan staf pelaksana di lingkungan Kankemenag Aceh Utara.

Menurut Kasubag TU, Sabaruddin, S.Ag., M.Sos, menuturkan kegiatan ini menindaklanjuti PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama, KMA 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS pada Kementerian Agama.

Serahkan SK JP 125 ASN, Kakankemenag Aceh Utara Sampaikan Sejumlah Pesan

Kemudian PMA 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.

Dalam PMA ini, istilah Jabatan Fungsional Umum berubah menjadi Jabatan Pelaksana. PMA ini menjelaskan, Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Dalam sambutannya, Kakankemenag Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, mengatakan bahwa seluruh PNS yang telah menerima SK Jabatan Pelaksana, memiliki kemampuan untuk mengurai apa yang menjadi tugas jabatannya, melahirkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta penyusunan pelaporan sebagai output dari kinerja yang telah dilakukannya.

Dikatakannya bahwa ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mampu melahirkan kinerja sehingga menghasilkan output yang benar serta outcome yang dapat dirasakan khususnya pada pelaksanaan layanan masyarakat.

“Kita bekerja didasari pengabdian, apa yang selama ini kita jadikan pedoman yaitu ikhlas beramal, ikhlas dalam melayani tanpa terpengaruh dengan SK apapun,“ terang orang nomor satu di Kemenag Aceh Utara itu.

Lebih lanjut H. Maiyusri berharap, perubahan nomenklatur jabatan ini menjadi titik awal dalam melahirkan kinerja maksimal, juga mengimplementasikan 5 nilai Budaya Kerja Kementerian Agama.

“Sehingga produktivitas kinerja kita akan lebih baik sesuai dengan tugas fungsi kita masing-masing khususnya ASN lingkup Kankemenag Aceh Utara, “pungkasnya. (Murhaban)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...