Jakarta | pikiranrakyat.org – Pada tanggal 3 April mendatang, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Detikcom melaporkan bahwa sidang kasus ‘Lord Luhut’ tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim pada Rabu, 29 Maret 2023.
Sidang perdana tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruangan Oemar Seno Adji dan jaksa penuntut umum yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Yanuar Adi Nugroho. Selain Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga akan menjalani sidang pada hari yang sama dan di tempat yang sama. Yanuar Adi Nugroho juga akan memimpin penuntutan terhadap Fatia Maulidiyanti.
Kasus ‘Lord Luhut’ ini bermula ketika Haris dan Fatia menyatakan bahwa nama Luhut terkait dengan perusahaan tambang di Papua. Akibat pernyataan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa surat dakwaan dalam kasus ini telah rampung disusun dan bukti serta berkas yang terkait dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dilimpahkan ke PN Jaktim.
Meskipun artikel ini ditulis ulang, namun konten dan fakta yang disajikan tetap mengacu pada artikel aslinya dan tidak dimanipulasi.(Rz)