Depok | pikiranrakyat.org – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menegaskan pentingnya menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Hal itu dikatakannya saat memimpin apel pagi di Lapangan Balai Kota Depok, Jum’at (06/10/2023)
Menurut Sidik Mulyono, penerapan K3 bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan. K3 menjadi pondasi utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan, sekaligus menciptakan produktivitas yang optimal di lingkungan kerja.
“K3 wajib diterapkan di seluruh tempat kerja, terutama di lingkungan pemerintah, agar kita dapat mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Sidik Mulyono
Sidik Mulyono menekankan bahwa setiap tempat kerja dengan jumlah pegawai di atas 100 orang atau di bawah 100 orang memiliki potensi bahaya yang signifikan. Oleh karena itu, menerapkan sistem keselamatan kerja menjadi suatu kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.
Beberapa kiat praktis yang disampaikan oleh Sidik Mulyono antara lain adalah adanya kebijakan K3 dan pembentukan Tim K3, yang mencakup Tim Evakuasi dan Tanggap Darurat. Selain itu, pentingnya simbol dan rambu-rambu K3 di tempat kerja, pemeriksaan kesehatan berkala bagi pegawai, serta optimalisasi kebugaran jasmani melalui rutin berolahraga.
Lebih lanjut, Sidik Mulyono menyoroti pentingnya pembuatan jalur evakuasi dan pemahaman seluruh pegawai mengenainya, terutama dalam situasi darurat seperti gempa bumi atau kebakaran. Dia juga menekankan perlunya pemeriksaan berkala terhadap lift, penangkal petir, serta sistem keselamatan gedung, termasuk alarm, hidran, sprinkler, smoke detector, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan, Sidik Mulyono menyarankan agar setiap tempat kerja melakukan simulasi kegawatdaruratan dan bencana, khususnya untuk situasi kebakaran dan gempa bumi. Seluruh pegawai diharapkan memahami peran masing-masing dalam kondisi darurat.
Pentingnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan jenis pekerjaan dan kondisi kerja juga menjadi fokus dalam arahan Kadis Disnaker. Terakhir, Sidik Mulyono menegaskan perlunya pemeriksaan berkala dan pengisian ulang tabung Alat Pemadam Kebakaran (APAR) untuk mengantisipasi potensi kebakaran di ruang kerja.
“Utamakan K3 untuk keselamatan dan kesehatan kita bersama,” tutup Sidik Mulyono, mengingatkan bahwa penerapan K3 bukan hanya tanggung jawab pihak manajemen, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. (Edh)