Jakarta | pikiranrakyat.org – Dalam wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian motor (curanmor). Lebih mengejutkan lagi, 14 orang penadah motor hasil curian juga berhasil ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa para pelaku curanmor tersebut menggunakan modus operandi dengan mengincar motor yang terparkir di depan rumah. Dengan menggunakan kunci T, para pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil motor-motor tersebut. Sebanyak 17 unit sepeda motor berhasil disita oleh polisi.
“Setelah berhasil mengambil motor, para pelaku kemudian menjualnya kepada seorang penyalur yang bekerja sama dengan supir yang disediakan dari Lampung. Motor hasil kejahatan ini kemudian dikirim ke penadah di Lampung,” ungkap Twedi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/5/2023).
Tiga orang pelaku tersebut adalah MC (30 tahun), CR (30 tahun), dan RA (23 tahun). Selain itu, polisi juga menangkap IW (32 tahun), seorang pengepul asal Bekasi.
Para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun, serta Pasal 480 ayat (1) KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah tang kecil, 1 set kunci letter T, 2 buah gagang, dan 7 mata kunci letter T. Selain itu, juga disita 1 unit handphone merk Vivo Y22 warna biru tua dan 1 unit handphone merk Vivo 1811 warna biru tua.
Dengan berhasilnya penangkapan terhadap para pelaku dan penadah curanmor ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa serta meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menjaga kendaraan bermotor mereka. Tindakan tegas dari pihak berwajib juga merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi.(Rz)