Depok | pikiranrakyat.org – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat sinergi dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Acara ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 20 hingga 21 Juli, dan diikuti oleh pejabat penghubung dan operator SP4N-LAPOR.
Manto, selaku Kepala Diskominfo, mengungkapkan bahwa kehadiran aplikasi SP4N-LAPOR bertujuan untuk mewujudkan kebijakan ‘No Wrong Door Policy’, yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dan memberikan akses kepada mereka untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan. Dengan aplikasi ini, setiap aduan yang masuk dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik oleh penyelenggara pelayanan publik.
Lebih lanjut, Manto menyatakan bahwa adanya masukan, saran, kritikan, dan aduan yang bersifat membangun dari masyarakat telah membantu dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik secara bertahap. Ini tercermin dari prestasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada tahun 2022, di mana mereka meraih opini Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan nilai kepatuhan 94,74 dan masuk ke dalam kategori zona hijau. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari nilai kepatuhan pelayanan publik Kota Depok pada tahun 2021 yang sebesar 70,07 dan berada di zona kuning.
Manto menyampaikan bahwa untuk menciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas, perangkat daerah harus mampu mengelola SP4N-LAPOR dengan memenuhi seluruh unsur dan indikator yang telah ditetapkan. Ini mencakup aspek waktu tindak lanjut, monitoring dan evaluasi, keaktifan pengelolaan akun, serta rencana aksi. Dia percaya bahwa jika semua perangkat daerah di Pemerintah Kota Depok dapat melakukan hal ini, maka pelayanan publik yang prima dan berkualitas dapat terwujud.
Dia menekankan pentingnya memberikan respon yang cepat atas setiap aduan masyarakat yang masuk pada SP4N-LAPOR. Hal ini merupakan bagian dari komitmen yang telah dibangun selama ini untuk menciptakan pengelolaan pengaduan yang responsif, cepat, dan terpercaya. Dengan demikian, diharapkan tujuan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih bermutu dapat tercapai. (Edh)