Bogor | pikiranrakyat.org – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Jawa Barat (Jabar) telah menjatuhkan vonis terhadap Siti Aisyah Nasution (29), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan korban ratusan mahasiswa IPB. Sidang putusan ini digelar setelah proses persidangan yang panjang. Majelis hakim memutuskan bahwa Siti Aisyah bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Humas PN Cibinong, Amran S Herman, mengatakan bahwa putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Hal ini karena terbukti bahwa Siti Aisyah melakukan tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Meskipun vonis sudah dijatuhkan, Siti Aisyah Nasution masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lainnya dalam waktu 7 hari ke depan. Namun, putusan majelis hakim tersebut telah final dan berkekuatan hukum tetap.
Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Siti Aisyah disebut telah melakukan tipu daya dengan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan rating toko online miliknya dengan cara melakukan pinjaman di beberapa akun pinjaman online, di mana uang tersebut direncanakan seolah-olah belanja di toko online miliknya dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan. Namun, uang tersebut tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online.
Belakangan ternyata ada total 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa di mana uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh oleh Siti Aisyah dari para korban sekitar Rp 500 juta, digunakan untuk membayar modal atau cicilan korban sebelumnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran cicilan mobil.
Dengan adanya putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis dan sebagai penegasan bahwa tindakan penipuan dan penggelapan adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibiarkan.(Rz)