back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Skandal Korupsi di Kabupaten Pemalang, Suap Jabatan Eselon 2 Terbongkar

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org  – Pada hari Selasa (27/6/2023), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan adanya kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di Kabupaten Pemalang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Asep Guntur mengungkapkan bahwa saudara MR, PNS Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, saudara BH, PNS Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan saudara RH, PNS Kepala Dinas Lingkungan Hidup, terlibat dalam kasus ini.

Menurut Asep Guntur, ketiga tersangka tersebut ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 27 Juni 2023 hingga tanggal 16 Juli 2023, di rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Kasus ini berkaitan dengan terpilih nya Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang untuk periode 2021-2026. Pada masa kepemimpinan nya, MAW melakukan perubahan komposisi dan rotasi jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.

MAW kemudian menugaskan AJW untuk mengurus pengaturan proyek terkait rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang. Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang pun membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4, eselon 3, dan eselon 2. Jabatan-jabatan ini menawarkan tarif yang bervariasi antara 15 juta hingga 100 juta rupiah.

Dalam proses seleksi ini, tersangka MR dan BH masing-masing memberikan 100 juta rupiah, sementara tersangka RH memberikan 50 juta rupiah agar dapat lulus dan menduduki jabatan eselon 2.

Tersangka MR menyerahkan uang secara langsung kepada saudara MS di Pendopo Bupati Pemalang, dengan membungkusnya dalam kantong plastik. Sementara itu, tersangka BH bertemu dengan saudara AJW yang menyebutkan “Pak Bambang” bahwa uang yang belum diserahkan dapat diserahkan melalui Pak Saleh.

Setelah uang sejumlah 100 juta rupiah terkumpul, tersangka BH kemudian memberikannya kepada saudara MS untuk diserahkan kepada saudara AJW. Di sisi lain, tersangka RH sebelumnya juga pernah memberikan 100 juta rupiah kepada saudara MH alias M alias MED, orang dekat Bupati sebelum MAW, agar dapat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Dengan penyerahan uang dari tersangka MR, BH, dan RH, mereka dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon 2.

Uang yang terkumpul dari praktik korupsi ini disebut sebagai “Uang Sukuran” yang kemudian digunakan saudara AJW untuk membiayai berbagai macam kebutuhan Bupati yaitu saudara MAW.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka, saudara MR, saudara BH dan RH disangkakan melanggar pasal selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a / pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1, tandas Asep Guntur. (Eko B Art).

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...