Jakarta | pikiranrakyat.org – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga Rafael menerima uang dalam bentuk gratifikasi.
“Bentuk uang”, ucao Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30/3/2023.
KPK belum memberikan rincian terkait besaran gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun. Namun, Ali menegaskan KPK memiliki cukup bukti untuk mendukung dugaan korupsi terhadap Rafael.
“Alokasi gratifikasi akan ditelisik lebih lanjut dalam proses penyidikan. Yang penting dalam korupsi adalah penerimaan gratifikasi didahulukan”, terang Ali.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
“Jadi, kami menemukan peristiwa pidana terkait dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak di DJP Kemenkeu sejak 2011 hingga 2023”, kata Ali.
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun kini telah diangkat ke tingkat penyidikan. Alhasil, Rafael otomatis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ali mengatakan, KPK telah menemukan bukti tindak pidana dan dua barang bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami sudah menemukan peristiwa pidananya dan kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kami juga menemukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum”, ujarnya.
Nama Rafael Alun sebelumnya ramai diberitakan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap David Ozora (17). Kekayaan Rafael Rp 56 miliar dalam laporan kekayaannya juga dicermati karena dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.(Arf)