Jakarta | pikiranrakyat.org – Kasus penyerangan Mario Dandy Satriyo terhadap D, anak anggota pengurus GP Ansor, berujung pada pemecatan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian. Berawal dari pencopotan Rafael Alun, ayah Mario Dandy, dan berpuncak pada pemecatan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sudarman Harjasaputra baru-baru ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT), Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan II.
“Saya minta hari ini RAT dicopot dari jabatan dan tugasnya. Saya minta dia diperiksa secara menyeluruh agar bisa diberikan sanksi disiplin atas perbuatannya”, Sri Mulyani, Jum’at, 24 Februari 2023.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemecatan itu untuk memudahkan pemeriksaan intensif terhadap Rafael.
“Pemberhentian ini untuk memudahkan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan,”, ujar Suahasil dalam konferensi Pers dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) secara virtual, Jum’at, 24 Februari 2023.
Berdasarkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki kekayaan senilai Rp.56 miliar. Sebagian besar asetnya berupa properti, dengan perkiraan nilai Rp.51 miliar.
KPK menganggap, jumlah kekayaan yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebagai pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, jumlah kekayaan yang dimilikinya tidak sesuai dengan profil gajinya.
Viralnya kasus Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berawal dari cuitan akun Twitter @logikapolitikid yang menyebut pejabat Eselon III itu memiliki koleksi mobil antik, motor Harley Davidson, dan beberapa barang branded. . Tweet tersebut memicu tagar #BeaCukaiHedon.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberhentikan Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta.
Eko Darmanto adalah PNS yang ditugaskan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sejak April 2022 menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta. Eko merupakan PNS berpengalaman di pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, setelah sebelumnya bertugas di Kantor Bea dan Cukai Purwakarta.(Nawi)