back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Soal lahan UIII Depok Menteri di Minta Turun Tangan

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto diminta oleh LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat), untuk turun ke Depok agar dapat membongkar kasus mafia tanah yang saat ini lahannya dibangun Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII), Jalan Raya Bogor No.KM. 33, RW.5, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

“LSM Kramat didirikan untuk membantu program Presiden Jokowi dalam Reforma Agraria, dan saya selaku Sekjen Kramat meminta, dengan hormat kepada Menteri ATR-BPN, Bapak Hadi Tjahjanto, untuk turun ke Depok membongkar mafia tanah terbesar di Indonesia yang saat ini tanah tersebut dibangun Kampus UIII”, ujar Sekjen Kramat Yoyo Effendi, Jum’at 16/07/2022.

Menurut Yoyo, permintaan tersebut sangatlah beralasan. Pasalnya, rakyat Indonesia yakni, warga Kampung Bojong โ€“ Bojong Malaka Kota Depok dirampas hak kepemilikan tanahnya, yang seluas 121 hektar oleh oknum pejabat negara dan pemerintah sejak zaman Orde Baru yakni RRI sejak tahun 1981.

“RRI mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sejak tahun 1981, tapi kenapa lahan tersebut baru menjadi aset negara pada tahun 2016, harusnya sejak tahun 1981 dong”, ungkap Yoyo heran.

Lebih jauh diungkapkannya, obyek tanah yang saat ini dikuasai, dan digunakan oleh Kementriaan Agama untuk membangun Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI, akan tetapi tanah Adat milik warga Kampung Bojong โ€“ Bojong Malaka Kota Depok, yaitu Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan.

“Pada sidang pembuktian beberapa waktu lalu, terbuka terungkap sejelas-jelasnya para tergugat yakni, tujuh instansi pemerintah tidak bisa menunjukan kepemilikan surat tanah tersebut, mulai dari titik selatan sampai dengan tol Cijago”, beber Yoyo.

Namun, kami (warga Kampung Bojong-Bojong Malaka-red) sebanyak 341 nama, sambung Yoyo, mempunyai bukti kepemilikan lahan tersebut yakni, surat Letter C Desa Curug tahun 1965, dan Girik tahun 1982 atas nama Ibrahim bin Jungkir beserta kawan-kawan.

“Selain bukti kepemilikan lahan, juga diperkuat dengan surat keterangan dari Lurah yang menyatakan lahan tersebut tidak sengketa, yakni pada tahun 1996 Marjab Umar mantan Kepala Desa Curug. Kemudian tahun 2012 Ahmad Royani Lurah Cisalak, Abdul rosyid mantan juru tulis didepan Notaris secara tertulis letter C1, letter C2 dan dia sendiri yang menerima dari Kabupaten Bogor, selanjutnya Nipan Supandi mantan kepala Desa Curug dan Lurah Cisalak”, jelasnya.

“Kami Menunggu gerakan pak Menteri atas perintah Presiden RI, Bapak Joko Widodo”, tegas Sekjen Kramat.

Sementara itu, salah satu ahli waris Darma Kusuma mengatakan, pemerintah harus tahu, bahwa disini ada tanah adat yang tidak semena-mena dapat digunakan oleh pihak lain.

“Rabu, 13 Juli kemarin pihak pengadilan datang kesini tujuannya melihat fisik yang di ajukan, jelas saya tunjukan dan saya sangat tahu jelas karena ini memang milik keluarga saya, mulai dari luas serta batas โ€“ batas barat, timur, utara selatan, semua sudah saya tunjukan kepada majelis hakim”, ucapnya.

Darma juga berharap, agar pihak pemerintah dapat memberikan keadilan kepada hak kepemilikan yang dimiliki keluarganya.

“Kami berharap, pemerintah dapat melihat bahwa kami sebagai ahli waris tidak ingin hak milik kami diambil begitu saja oleh pihak-pihak pihak lain, karena itu kami layangkan gugatan ini kepada pengadilan”, pungkasnya.

Untuk di ketahui, warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat menggugat, tujuh instansi pemerintah terkait hak dan kepemilikan tanah seluas 121 hektar yang saat ini diduduki, dikuasai dan digunakan untuk pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional (UIII).
Dengan nomor register perkara No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk

Adapun instansi pemerintah yang digugat adalah, Departemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Informasi dan Komunikasi), Lembaga Penyiaran Publik, Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil BPN Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN RI. (Emy)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...

Proyek Drainase Abaikan K3, PUPR Kota Depok Jangan Tutup Mata!

Depok | Pikiranrakyart.org โ€“ Proyek rehabilitasi drainase di Jalan...