back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Soal PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri, Hadi Pranoto: Keputusan Status Pailit Ditentukan oleh Pengadilan Niaga

Date:

Surabaya | pikiranrakyat.org – Lebih dari satu tahun Yakub Miradi dan Della Anggun Paramita selaku Kurator PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) serasa diteror sehingga hal ini sangat mengganggu kinerjanya dalam melaksanakan amanat UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasalnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendorong Yakub Miradi dan Della Anggun Paramita untuk berdamai atau mencapai perdamaian dengan Pendeta Dr. Sherly Kawilarang, MBA, yang merupakan debitur pailit, agar mengajukan pencabutan status kepailitan.

Namun, menurut Dr. Hadi Pranoto, seorang praktisi hukum, tuntutan ini tidak mungkin dilakukan, karena keputusan tentang status pailit ditentukan oleh Pengadilan Niaga, bukan oleh Yakub Miradi atau Della Anggun Paramita, ujarnya, Sabtu (10/06/2023)

Lebih lanjut, Hadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Laskar Ganjarย menyoroti perilaku Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari, yang diduga menyebar fitnah dan kebohongan. Ia diduga secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui media online Jawa Pos Surabaya pada tanggal 30 Mei 2023.

“Berita tersebut menyatakan bahwa Yakub Miradi dan Della Anggun Paramita memalsukan dokumen untuk menggelembungkan daftar piutang tetap (DPT), sehingga piutang PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri yang seharusnya sebesar Rp. 373,8 juta menjadi Rp. 8 miliar. Akibatnya, perusahaan tekstil tersebut tidak mampu membayar tagihan yang semakin membengkak, sehingga Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan status kepailitan pada perusahaan tersebut,” tutur Hadi.

Namun, lanjutnya, perlu diketahui bahwa Yakub Miradi dan Della Anggun Paramita baru diangkat sebagai Kurator PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 16 April 2021. Oleh karena itu, tuduhan mengenai pemalsuan dokumen tersebut tidak beralasan.

Selain itu, tambah Hadi, Elza Syarief bersama dengan penyelidik atau penyidik lainnya diduga membuat keterangan palsu dan surat palsu, yang menggambarkan seolah-olah debitur dalam proses kepailitan telah menempuh renvoi prosedur atau mengajukan gugatan renvoi, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Kurator. Padahal, fakta sebenarnya adalah tidak pernah ada gugatan renvoi tersebut, jelasnya.

Hadi Pranoto, yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU), tidak terdapat ketentuan pidana.

Menurut Hadi Pranoto, UUKPKPU merupakan undang-undang yang berlaku dalam ranah perdata. Undang-undang ini mengatur tentang hubungan antara hutang piutang, debitur, dan kreditur. UUKPKPU mengatur tentang berbagai hal, seperti jumlah tagihan hutang debitur yang mengalami pailit, jumlah tagihan piutang para kreditur, pencocokan piutang, dan pemberesan piutang.

Berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dijelaskan secara tegas bahwa kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berlaku dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang didasarkan pada prinsip dan aturan hukum perdata.

Selanjutnya, Pasal 67 ayat (1) UUKPKPU menyatakan bahwa Hakim Pengawas memiliki kewenangan untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli guna memperoleh kejelasan tentang semua hal yang berkaitan dengan kepailitan. Pasal 67 ayat (2) menyebutkan bahwa saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas. Sedangkan Pasal 67 ayat (3) menyatakan bahwa jika saksi tidak datang atau menolak memberikan kesaksian, berlaku ketentuan hukum acara perdata, paparnya. (okik)

 

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...