Jakarta | pikiranrakyat.org – Azikin Solthan, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, mengomentari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk dibukanya kembali ekspor pasir laut. Dia meminta aturan itu ditinjau ulang karena berpotensi merusak ekosistem laut akibat penambangan pasir laut.
“Sebab para nelayan, masyarakat pesisir, dan pemerhati lingkungan hidup sangat resah dan khawatir sebab kebijakan tersebut disinyalir akan melegalkan tambang pasir laut di seluruh Indonesia”, terangnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) di Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 12 Juni 2023.
Seperti diketahui, pengaturan tersebut mencakup rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut. Dalam Pasal 9 Bab IV Ayat 2, pemanfaatan pasir laut ditujukan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan infrastruktur oleh dunia usaha, dan ekspor.
Azikin menjelaskan, dalam jangka panjang, kegiatan penambangan pasir laut akan berdampak serius terhadap krisis ekologi di wilayah pesisir dan laut, khususnya kerusakan ekosistem laut dan dampaknya terhadap hasil tangkapan nelayan.
Lebih lanjut, dia menegaskan, keluarnya PP Nomor 26 Tahun 2023 berarti mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. PP itu juga secara otomatis mencabut Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.(Arf)