back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Soroti Penambangan Pasir Laut, Anggota DPR RI Serukan Kaji Ulang Peraturan Pemerintah

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Azikin Solthan, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, mengomentari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk dibukanya kembali ekspor pasir laut. Dia meminta aturan itu ditinjau ulang karena berpotensi merusak ekosistem laut akibat penambangan pasir laut.

“Sebab para nelayan, masyarakat pesisir, dan pemerhati lingkungan hidup sangat resah dan khawatir sebab kebijakan tersebut disinyalir akan melegalkan tambang pasir laut di seluruh Indonesia”, terangnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) di Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 12 Juni 2023.

Seperti diketahui, pengaturan tersebut mencakup rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut. Dalam Pasal 9 Bab IV Ayat 2, pemanfaatan pasir laut ditujukan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan infrastruktur oleh dunia usaha, dan ekspor.

Azikin menjelaskan, dalam jangka panjang, kegiatan penambangan pasir laut akan berdampak serius terhadap krisis ekologi di wilayah pesisir dan laut, khususnya kerusakan ekosistem laut dan dampaknya terhadap hasil tangkapan nelayan.

Lebih lanjut, dia menegaskan, keluarnya PP Nomor 26 Tahun 2023 berarti mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. PP itu juga secara otomatis mencabut Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.(Arf)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...