Bekasi | pikiranrakyat.org – Seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat, dengan inisial AS telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya selama delapan tahun. Baru-baru ini, pelaku dengan inisial DT telah ditangkap oleh pihak kepolisian, Selasa (2/5/2023).
Menurut Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, pelaku DT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah dijerat dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Erna juga menyatakan bahwa motif KDRT yang dilakukan oleh DT adalah masalah rumah tangga.
Pihak kepolisian akan mendalami kasus KDRT yang dialami oleh AS dan akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
AS sebelumnya telah membagikan kisahnya di media sosial Twitter, di mana dia mengaku telah menjadi korban KDRT selama delapan tahun oleh suaminya yang memiliki sabuk hitam bela diri. Selain itu, AS juga menyebutkan bahwa suaminya sering menghancurkan ponsel dan barang-barang di rumah mereka.
Kasus KDRT sangat serius dan tidak boleh diabaikan. Polres Metro Bekasi Kota telah menindaklanjuti laporan korban dan akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Hotline pengaduan juga tersedia untuk masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa atau membutuhkan bantuan dalam masalah KDRT.(Rz)