back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Tak Ditahan, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama karena Konten Makan Babi: Permintaan Maaf Telah Disampaikan

Date:

Medan| pikiranrakyat.org – TikToker Lina Mukherjee telah menjadi tersangka dalam kasus penistaan ​​agama untuk video di mana dia mengucapkan “Bismillah” dan melafalkan nama Allah sebelum makan daging babi. Lina telah meminta maaf atas tindakannya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pertama-tama saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak boleh ditiru dan itu berdampak pada seluruh masyarakat,” kata Lina di Polda Sumsel, seperti dilansir oleh detikSumut, Kamis (4/5/2023).

Setelah kejadian itu, Lina berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

“Kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya berharap diberi kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama. Namun, Lina tidak ditahan.

Lina Mukherjee dijerat pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Suherlina: Siap Sejahterakan Warga Pasir Gunung Selatan

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Koperasi Merah Putih resmi dibentuk...

Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto Angkat Bicara Soal SMPN 14

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Sekretaris Komisi D DPRD Kota...

Geger! Pimpinan Ponpes Al Adzkar Dilaporkan Tim Advokasi Santri atas Dugaan Asusila

BOGOR | Pikiranrakyat.org - Dunia pendidikan kembali diguncang oleh...

Koperasi Merah Putih Mekarjaya Resmi Dibentuk, Zulkardi Lefrant Terpilih Jadi Ketua Periode 2025–2030

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Koperasi Merah Putih Kelurahan Mekarjaya,...