back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Tak Kunjung Selesai Legalitas Pemakaman Parung Belimbing, Pemkot Depok Abaikan Kebutuhan Warga

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Tertera di arsip leter C Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sekitar 1,9 Ha, lahan pemakaman adat Parung Belimbing yang berada di Jalan Raya Citayam, bertahun – tahun berjalan tanpa adanya legalitas resmi dari pihak Kecamatan Pancoran Mas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Dari beberapa informasi yang diterima pikiranrakyat.org, bahwasannya keberadaan lahan pemakaman Parung Belimbing tersebut, telah ada dari sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diberikan pihak penjajah Belanda kepada masyarakat pribumi Kota Depok.

Namun mirisnya, hingga saat ini lahan pemakaman adat Parung Belimbing terkesan dilupakan dan tak terpelihara oleh Pemerintah Kota Depok. Padahal kebutuhan lahan pemakaman itu sendiri telah menjadi salah satu prioritas dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat khususnya di wilayah perkotaan.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Undang โ€“ Undang Perencanaan Ruang (UUPR) Nomor 24 Tahun 1992 Pasal 29, sehingga kebutuhan ruang terbuka menjadi kewajiban bagi pihak pemerintah untuk dapat memenuhinya.

Persoalan lahan makam di Kota Depok bukanlah barang baru, dan dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, bisa dipastikan kedepan Kota Depok akan menghadapi tantangan baru yang kompleks, yaitu krisis lahan pemakaman.

Selain masalah praktis yang terkait dengan penguburan jenazah, juga ada implikasi budaya, agama, dan sosial yang perlu dipertimbangkan.

Jalan pintu masuk area TPU Adat Parung Belimbing.(Foto : pikiranrakyat.org)

Kekurangan lahan pemakaman dapat mengganggu upacara pemakaman tradisional dan ritual keagamaan yang telah menjadi bagian penting dari budaya Indonesia, dan untuk mengatasi masalah ini, jajaran Pemkot Depok harus segera menunjukkan keseriusannya dalam melayani masyarakat, sebagai tupoksi dasar para penyelenggara negara tingkat daerah.(Arifin)

 

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...