Depok | pikiranrakyat.org – Pernyataan dari Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, mengenai keberhasilan nya menyelesaikan pengadaan tanah untuk 27 Proyek Strategis Nasional (PSN) secara clear and clean telah menjadi sorotan. Tanggapan serius muncul dari Yoyo Effendi, Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) terkait pernyataan tersebut.
Yoyo Effendi, yang merupakan Kuasa ahli waris pemilik tanah bekas hak milik adat di Kampung Bojong-Bojong Malaka, menyatakan bahwa pernyataan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjantoย tidak mencakup pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Pernyataan pak Menteri, itu saya pastikan tidak meliputi PSN Kampus UIII. Artinya dari 27 PSN yang pengadaan tanahnya di nyatakan berhasil di tuntaskan tanpa menyisakan persoalan hukum sehingga status tanahnya clear and clean itu di luar PNS Kampus UIII Cisalak Depok. Pengadaan untuk PSNย Kampus UIII Depok sampai saat ini belum tuntas bahkan makin kusut,” ucap Yoyo, Kamis (10/08/2023)
Menurut Yoyo, bagaimana mungkin dapat disebut clean and clear jika pengadaan tanah untuk PSN Kampus UIII masih memiliki sengketa hukum dan bahkan masalah sosial.
Yoyo yang juga mantan Sekretaris DPC Partai Hanura pada periode 2010-2015, menjelaskan bahwa status tanah seluas 142,5 hektar untuk PSN Kampus UIII masih dalam sengketa antara ahli waris pemilik tanah adat di Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan pihak Kementerian Agama dan UIII.
“Sampai saat ini status tanah tersebut masih dalam sengketa bahkan sifatnya dalam keadaan status quo,” tandas Yoyo.
Lebih detail diungkapkannya, tanah seluas 142,5 hektar yang dinyatakan dalam status quo tersebut karena adanya putusan perkara perdata nomor 259/pdt.G/2021/PN.Depok yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan perkara perdata antara pihak ahli waris pemilik hak tanah bekas adat melawan Kementerian Agama RI dan enam instansi pemerintah lainnya itu telah menimbulkan dampak hukum terhadap status tanah yang menjadi objek perkara.
“Amar kasus perdata itu menyatakan tidak ada yang di menang atau pun kalah. Sehingga diantara kedua belah pihak belum dinyatakan sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut. Dengan demikian maka diantara kedua belah pihak, apakah masyarakat maupun Kemenag RI atau Kampus UIII di larang menguasai atau memanfaatkan lahan tanah tersebut sampai dengan adanya kepastian hukum siapa diantara kedua belah pihak yang benar-benar di akui sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut,” terang Yoyo.
Oleh karena status hukum tanah masih dalam sengketa dan status quo, Yoyo Effendi berpendapat bahwa Menteri ATR/BPN tidak berani mengatakan bahwa pengadaan tanah untuk PSN Kampus UIII sudah bersih dan jelas.
“Saya yakin pak Menteri tidak akan berani menyatakan pengadaan tanah PSN Kampus UIII sudah clear and clean karena fakta keadaan nya memang masih kusut,” ucapnya.
Yoyo Effendi juga meminta Menteri ATR/BPN untuk turun langsung ke Depok guna menyelesaikan permasalahan hukum dan sosial terkait lahan PSN Kampus UIII.