Reporter: Sawijan
Jakarta | pikiranrakyat.org – Pemerintah menaikkan tarif (OJOL) Ojek online berbasis aplikasi. Tarif ojek online kini diatur berdasarkan keputusan pemerintah.
Peraturan itu merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat, yang dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.
Perusahaan aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.ย setelah keluarnya peraturan tersebut.
Mengenai peraturan baru tersebut, sistem zonasi masih berlaku, yaitu dibagi dalam tiga zonasi antara lain:
1. Zona 1 Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain (Jabodetabek) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
2. Zona 2ย Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Zona 3 Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
Komponen Tarif Baru Ojek Online
Komponen biaya pembentuk tarif baru ojek online terdiri atas dua hal, antara lain:
1. Biaya langsungย yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
2. Biaya tidak langsung iyaitu biaya jasa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. dan biaya jasa yang tertera sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Berikut ini tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya.
Tarif baru ojek online Zona 1ย (Satu).
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500
Tarif baru ojek online Zona 2 (Dua).
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500
Tarif baru ojek online Zona 3 (Tiga).
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000
Tarif Lama Ojek Online
Sebagai pelengkap informasi, berikut tarif lama ojek online berdasarkan aturan KM No. KP 348/2019:
Tarif lama ojek online Zona 1 (Satu).
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp10.000
Tarif lama ojek online zona 2 (Dua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif lama ojek online zona 3 (Tiga).
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000
Demikian itu penjelasan tarif baru (OJOL) ojek online zona 1 sampai 3.